Sunday, January 10, 2010

63. Hati - Hati ! Dilarang Belok Kiri Langsung

Hati - Hati ! Dilarang Belok Kiri Langsung

Setelah mengeluarkan UU Nomor 22 Tahun 2009. Polda Metro Jaya terus mensosialisasikan aturan didalamnya. Seperti dilarang belok kiri langsung bagi pengendara kendaraan bermotor di Jakarta. Hal ini merupakan salah satu langkah untuk melindungi pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan di persimpangan dan antisipasi agar pengendara tidak bingung saat ingin belok.

menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.

Dulu bikers bisa langsung belok kiri meskipun lampu lalulintas menunjukkan warna merah, Namun saat ini berhati-hatilah kalau tidak ingin kena denda.

No comments: